Dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), para pelaku usaha dapat membuat produk enak, meningkatkan branding dan kepercayaan konsumen.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) secara teratur membina pelaku usaha untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Penerapan standardisasi ini juga berlaku bagi pengusaha roti dan kue seperti roti manis, tawar, atau kue lapis.
SNI 8372:2018, SNI 8371:2018, dan SNI 01-4309-1996 adalah standar untuk beberapa produk baking. Mulai dari roti manis, roti tawar, dan kue lapis yang dapat diterapkan oleh UMKM untuk meningkatkan kualitas dan daya saing.
Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi UMKM berisiko rendah untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan fasilitas pembinaan SNI Bina UMK. UMKM dapat menggunakan Tanda SNI Bina UMK bersamaan dengan NIB, yang merupakan tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMKM pada barang dan/atau kemasan atau label.
Standar Nasional Indonesia (SNI) Meningkatkan Kredibilitas UMKM
Standarisasi yang dimiliki oleh pelaku usaha kuliner UMKM khususnya roti dan kue dapat berdampak positif terutama dari segi kredibilitas di mata konsumen. Dengan memenuhi persyaratan SNI tercipta kepastian kualitas produk. Selain itu didapatkan pula kepastian ukuran, jaminan kesehatan dan keselamatan, kemudahan monitoring dan evaluasi. Kemudian akan lebih mudah pula dalam melakukan ekspor.
Dilansir dari BSN.Go.Id (23/02/2023), ada beberapa contoh nyata dari manfaat SNI. Seperti Rendang Uni Tutie dan CV Bolu Ketan Mendut. Mereka berhasil melakukan ekspor dengan menerapkan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), yang dapat mencegah bahaya dan meningkatkan jaminan mutu pangan.
Melalui dukungan dari pemerintah dan fasilitas pembinaan SNI Bina UMK, para pelaku usaha dapat memperoleh manfaat SNI dengan mudah dan tanpa pungutan biaya. Oleh karena itu, sangat penting bagi UMKM untuk menerapkan standar ini agar dapat bersaing dan terus berkembang di pasar global.