Masa Tenggang Sertifikasi Halal Segera Berakhir, Ini yang Perlu Diketahui

Sertifikat Halal Berlaku Selamanya dengan Syarat

Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM MUI. Foto: Kompas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja, sertifikat halal MUI kini dapat berlaku tanpa batas waktu. Hal ini dapat terjadi asalkan tidak ada perubahan dalam proses produksi.

“Sertifikat halal akan tetap berlaku selamanya jika bahan dan proses produksinya tidak mengalami perubahan,” ujar Muti.

Perlu dicatat, apabila ada perubahan pada komposisi, metode produksi, atau bahkan nama produk, maka pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan sertifikasi ulang. Muti juga menekankan pentingnya kejujuran dari pelaku usaha dalam menjaga kehalalan produk.

Kejujuran ini penting karena Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM dan BPJPH kini lebih mengandalkan pengawasan pemerintah daripada pemeriksaan rutin yang dilakukan LPH.

Self Declare untuk UMK: Alur dan Ketentuannya

Untuk mendukung pelaku usaha kecil, BPJPH juga menawarkan program sertifikasi halal melalui mekanisme self declare, yang dikhususkan bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Terdapat tiga kategori produk yang memenuhi syarat untuk mengikuti program ini:

  1. Produk yang tidak memiliki risiko (bukan produk olahan),
  2. Produk yang menggunakan bahan bersertifikat halal dan memiliki risiko rendah, dan
  3. Produk dengan proses produksi yang sederhana.

Proses pengajuan sertifikat melalui self declare terbilang lebih mudah dibandingkan jalur reguler.

Pelaku usaha hanya perlu membuat akun SiHalal, mengajukan permohonan sertifikasi, dan melalui proses verifikasi serta validasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH). Setelah dokumen diverifikasi oleh BPJPH dan disetujui oleh Sidang Fatwa MUI, sertifikat halal dapat diunduh melalui aplikasi SiHalal.

Dengan diberlakukannya program self declare ini, diharapkan lebih banyak UMK yang dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal secara mandiri. Apabila ini terjadi maka kesadaran akan pentingnya produk halal di Indonesia semakin baik.

Sebagai informasi tambahan, produk obat, kosmetik, barang gunaan, dan produk kimiawi lainnya memiliki tenggat waktu sertifikasi halal yang lebih panjang. Tepatnya hingga tahun 2026 dan 2034, tergantung pada kategori produk tersebut.

Mendekati masa tenggat sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, seluruh pelaku usaha makanan dan minuman diharapkan segera melakukan sertifikasi.

Dengan adanya layanan daring dari MUI dan program self declare untuk UMK, proses ini diharapkan menjadi lebih mudah dan cepat. Dengan demikian dapat membantu meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sertifikasi halal di Indonesia.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments