Tenggat waktu pelaksanaan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman semakin dekat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), mulai 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.
Hal ini ditegaskan oleh Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM MUI, dalam pertemuan media di Jakarta pada 3 Oktober 2024.
Muti menjelaskan bahwa masa tenggat ini menandai akhir dari fase pertama kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada 17 Oktober 2019. Kewajiban tersebut berlaku untuk produk makanan dan minuman, jasa terkait pengolahan dan distribusi makanan, serta hasil sembelihan.
Ketentuan ini terutama menyasar usaha menengah, besar, dan pelaku usaha luar negeri.
Meski demikian, usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat perpanjangan tenggat hingga Oktober 2026.
“Restoran besar dan menengah yang tidak memiliki sertifikat halal setelah 17 Oktober 2024 akan mendapatkan teguran, sedangkan UMK masih diberikan waktu tambahan,” jelas Muti dilansir dari Kompas (05/10/24).
Cara Memeriksa Status Halal Produk
Bagi masyarakat yang ingin memastikan kehalalan suatu produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyediakan layanan daring.
Kunjungi situs resmi Halal MUI kemudian ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs https://halalmui.org/
- Geser ke bagian tengah halaman situs hingga menemukan kolom “Cari Produk Halal.”
- Masukkan kata kunci seperti nama produk, nama produsen, atau nomor ketetapan halal.
- Klik “Cari Produk,” lalu daftar produk yang telah dinyatakan halal oleh MUI akan muncul.
- Klik “View Certificate” untuk melihat detail sertifikat, termasuk nama produk, nomor sertifikat, nama produsen, dan tanggal kedaluwarsa.
Sertifikat berlaku selamanya namun dengan syarat tertentu. Simak di halaman berikut!