Produk Roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food menjadi sorotan. Hal ini terjadi setelah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pencabutan sertifikat halal serta izin edarnya.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap regulasi dan keamanan pangan. Kepala BPJPH, Aqil Irham, mengumumkan pencabutan sertifikat halal roti Okko dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024.
Langkah ini diambil setelah BPOM menemukan adanya penggunaan bahan pengawet berbahaya natrium dehidroasetat dalam produk roti tersebut. Pengawet ini biasanya digunakan dalam kosmetik, bukan dalam produk pangan.
BPJPH melakukan pengawasan ke fasilitas produksi PT Abadi Rasa Food dan menemukan bahwa produsen tidak mematuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Pelanggaran ini mencakup penggunaan bahan yang tidak sesuai, ketidaksesuaian dalam proses produksi, serta pencantuman label halal pada varian produk yang tidak terdaftar.
Temuan BPOM pada Roti Okko
Pada 24 Juli 2024, BPOM mengeluarkan perintah untuk menarik produk roti Okko dari peredaran setelah ditemukan natrium dehidroasetat dalam sampel roti tersebut.
Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Emma Setyawati, menjelaskan bahwa inspeksi dilakukan pada 2 Juli 2024. Pada inspeksi ini ditemukan PT Abadi Rasa Food tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) secara benar dan konsisten.
Pengujian laboratorium menunjukkan bahwa roti Okko mengandung natrium dehidroasetat sebanyak 345 miligram per kilogram. Pengawet ini tidak sesuai dengan komposisi yang terdaftar pada pendaftaran produk di BPOM pada Oktober 2023.
Asal Mula Kasus
Kasus ini terungkap berkat uji laboratorium yang dilakukan oleh Paguyuban Roti dan Mie Ayam Borneo (Parimbo) terhadap beberapa merek roti, termasuk Okko.
Ketua Parimbo, Aftahuddin, menerima laporan tentang roti yang tahan lama tanpa berjamur meski sudah melewati tanggal kadaluarsa. Hasil uji laboratorium di SGS Indonesia mengkonfirmasi adanya natrium dehidroasetat dalam roti Okko.
Dampak dan Tindakan Lanjutan
BPJPH dan BPOM menekankan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam mematuhi regulasi. Kemenag mengimbau semua pelaku usaha untuk menaati ketentuan regulasi JPH.
Pihaknya juga ingin agar pelaku usaha memastikan sertifikasi halal bukan hanya pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga komitmen terhadap regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Produk roti Okko telah ditarik dari pasaran, dan BPOM menghentikan produksi serta peredaran produk tersebut. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan natrium dehidroasetat.
Kandungan ini berpotensi tidak baik terutama bagi individu dengan hipersensitivitas terhadap zat tersebut. Dikarenakan dapat menyebabkan reaksi alergi dan ketidaknyamanan di saluran cerna.
Dengan langkah tegas dari BPJPH dan BPOM, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang, dan produsen roti di Indonesia semakin memperhatikan aspek keamanan dan kehalalan produk mereka