Halo, para calon pengusaha kafe! Sedang bingung bagaimana mengurus izin usaha kafe? Sudah tahu belum tentang OSS?
OSS, atau Online Single Submission, adalah sistem perizinan usaha yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Dengan OSS, Anda bisa mengurus berbagai jenis izin usaha, termasuk kafe, secara online.
Jadi, nggak perlu repot-repot lagi antri di berbagai kantor pemerintah. Praktis, kan?
Latar Belakang OSS
OSS diluncurkan pada tahun 2018 sebagai bagian dari usaha pemerintah untuk membuat iklim usaha di Indonesia lebih bersahabat. Sebelum ada OSS, proses perizinan usaha bisa sangat merepotkan dan makan waktu.
Dengan OSS, diharapkan proses ini jadi lebih cepat, mudah, dan transparan. Intinya, pemerintah mau bikin hidup para pengusaha, termasuk Anda, jadi lebih gampang!
Mengapa OSS Digunakan untuk Mempermudah Proses Izin Usaha Kafe?
Kenapa sih OSS dipilih? Nih, ada beberapa alasan utamanya:
- Efisiensi dan Transparansi: OSS menyederhanakan proses perizinan dengan menggabungkan berbagai izin dalam satu platform. Jadi, nggak ada lagi deh birokrasi ribet yang bikin pusing.
- Aksesibilitas: Dengan OSS, Anda bisa mengurus izin kapan saja dan di mana saja selama ada koneksi internet. Tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor pemerintahan.
- Kepastian Hukum: OSS memberikan kepastian hukum karena proses perizinannya lebih terstruktur dan standarnya jelas. Aman, deh!
Dasar Hukum OSS
OSS ini bukan cuma sistem yang asal dibuat, lho. Ada dasar hukumnya yang jelas! Dasar hukum utama OSS adalah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Selain itu, ada juga Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang mendukung operasional OSS.
Kemudian terbaru, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perppu 2/2022 yang disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
Ini berarti setiap usaha dinilai berdasarkan tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Dari penilaian ini, usaha akan dikategorikan menjadi risiko rendah, menengah, atau tinggi.
Mengurus Izin Usaha Kafe: Syarat dan Dokumen
Sebelum memulai bisnis kuliner dan membuka kafe, penting untuk memahami persyaratan untuk mendapatkan izin resmi.
Sistem Online Single Submission (OSS) memudahkan baik perusahaan maupun individu dalam mengurus izin usaha.
Untuk restoran atau kafe, Anda perlu memperoleh izin berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), sesuai dengan Permenpar Nomor 10 Tahun 2018.
Untuk mendapatkan TDUP, pelaku usaha harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti yang dijelaskan di Kompas.com:
1.Akta Pendirian dan SK Menteri:
Akta Pendirian bisa dibuat dengan bantuan notaris dan kemudian disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Dokumen ini diperlukan hanya untuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, atau firma. Untuk usaha perseorangan, dokumen ini tidak diperlukan.
2. Kartu Identitas Pemilik Usaha:
Kartu Identitas seperti KTP dari pemilik dan direktur perusahaan diperlukan, bersama dengan bukti ketaatan pajak dan fotokopi NPWP. Jika pemilik juga merangkap sebagai direktur, maka hanya satu orang yang dihitung.
3. Surat Izin Gangguan:
Surat HO (Hinder Ordonantie) adalah izin yang menjamin bahwa usaha Anda telah mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar. Persetujuan ini harus didapat dari tetangga di empat sisi lokasi usaha.
Izin ini juga diklasifikasikan berdasarkan skala usaha, luas lahan, dan intensitas gangguan. Jika lokasi usaha kurang dari atau sama dengan 100m², pengurusan dilakukan di kantor kelurahan. Jika lebih dari itu, pengurusan dilakukan di kantor kecamatan atau wali kota.
Selain Surat HO, biasanya Anda juga memerlukan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan rencana usaha Anda.
4. Surat Keterangan Domisili (SKD):
Berkas berikutnya adalah Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Kelurahan atau Kecamatan setempat. Surat ini berisi verifikasi bahwa lokasi usaha adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan. Kemudian SKD juga memuat pernyataan lokasi usaha bersertifikat kepemilikan yang sah serta, semua aset yang terkait telah bebas dari sengketa.
5. Surat Pernyataan:
Setelah semua dokumen legal lengkap, pemohon harus mengisi beberapa surat pernyataan, yang biasanya bervariasi tergantung pada kebutuhan masing-masing kabupaten atau kota.
Nomor Induk Berusaha
Setelah mendapatkan TDUP, pemohon juga perlu mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS). Sertifikat ini digunakan untuk menjamin kesehatan prosedur dan produk makanan.
SLS menjadi syarat wajib di banyak daerah, termasuk Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta. Untuk memperoleh SLS, diperlukan sertifikasi pelatihan hygiene sanitasi bagi Penanggung Jawab Usaha dan minimal satu Penjamah Makanan, seperti chef atau barista.
TDUP dan SLS diperlukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai izin mendirikan usaha pariwisata. Jika TDUP sudah lengkap namun SLS masih dalam proses, pemilik diberi waktu 3 hingga 12 bulan untuk menyelesaikannya sebelum mendapatkan NIB.
Memangnya apa sih keuntungan menggunakan OSS? Simak di halaman berikut!